KUHP PASAL 221 sampai 230

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua ˘ Kejahatan

Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 229 Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.

sumber:UI.ac.id

Comments

Populer

KUHP PASAL 10 sampai 20

KUHAP Pasal 1

KUHAP PASAL 38 sampai 46